SYARAT PERMOHONAN KARTU TANDA PENDUDUK (KTP) HILANG ATAU RUSAK
J-SIP DISPENDUKCAPIL JEMBER
Kelengkapan dokumen yang harus disiapkan untuk mengurus permohonan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang hilang atau rusak secara online adalah sebagai berikut:
- Kartu Keluarga (KK)
- Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian (Jika Hilang)
- KTP Lama yang Rusak (Jika Rusak)