SYARAT PERMOHONAN KARTU KELUARGA (KK) HILANG ATAU RUSAK
J-SIP DISPENDUKCAPIL JEMBER
Kelengkapan dokumen yang harus disiapkan untuk mengurus permohonan Kartu Keluarga (KK) yang hilang atau rusak secara online adalah sebagai berikut:
HILANG
- Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
- Buku Nikah/Akte Nikah Kepala Keluarga (Bagi yang Sudah Menikah)
- KTP Kepala Keluarga atau Keluarga Lainnya
- Dokumen Lainnya (Ijazah Terakhir/Akta Kelahiran/Surat Perubahan Data Pekerjaan, Apabila Ada Perubahan Data)
RUSAK
- Kartu Keluarga yang Rusak
- Buku Nikah/Akte Nikah Kepala Keluarga (Bagi yang Sudah Menikah)
- KTP Kepala Keluarga atau Keluarga Lainnya
- Dokumen Lainnya (Ijazah Terakhir/Akta Kelahiran/Surat Perubahan Data Pekerjaan, Apabila Ada Perubahan Data)
PENGGANTIAN KEPALA KELUARGA
- Mengisi Formulir F101
- Akta Kematian/Surat Kematian Kepala Keluarga
- Kartu Keluarga (KK) yang Lama
- Dokumen Lainnya (Ijazah Terakhir/Akta Kelahiran/Surat Perubahan Data Pekerjaan, Apabila Ada Perubahan Data)