SYARAT PERMOHONAN KARTU KELUARGA (KK) BARU
J-SIP DISPENDUKCAPIL JEMBER
Kelengkapan dokumen yang harus disiapkan untuk mengurus permohonan Kartu Keluarga (KK) baru secara online adalah sebagai berikut:
PENAMBAHAN ANGGOTA KELUARGA (BAYI BARU LAHIR)
- Kartu Keluarga (KK) Orangtua
- Surat Keterangan Kelahiran dari Dokter/Bidan/Kelurahan
- Buku Nikah
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) Suami/Istri
- Form F201 (Download Disini)
- Pas Foto Anak Ukuran 3x4 (Berwarna) Bagi Anak Berusia Diatas 5 Tahun
- Surat Pernyataan Belum Pernah Mencatat Perkawinan dari Ibu (Anak dari Perkawinan Sirih/Tidak Tercatat di KUA) (Download Disini)
PENAMBAHAN ANGGOTA KELUARGA BARU (NUMPANG KARTU KELUARGA)
- Kartu Keluarga (KK)
- Buku Nikah
- Surat Ijin Orangtua (Bagi Anak Berusia Dibawah 17 Tahun)
- Form F101 (Download Disini)
- Surat Keterangan Pindah (Bagi yang Pindah)
- Surat Keterangan Izin dari KK yang Ditumpangi
PECAH KARTU KELUARGA (MENIKAH)
- Kartu Keluarga (KK) Orangtua
- Kartu Keluarga (KK) Mertua (Jember)
- Surat Keterangan Lahir dari Desa/Dokter (Bagi yang Pecah KK Sekaligus Penambahan Bayi Baru Lahir)
- Buku Nikah
- Surat Keterangan Kerja/Ijazah Terakhir
- Form F101 (Download Disini)
- SKPWNI/Surat Pindah (Bagi yang Pindah antar Kecamatan)
- Dokumen Lainnya