
Kelengkapan dokumen yang harus disiapkan untuk mengurus permohonan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia secara online adalah sebagai berikut:
- Surat Pengantar Pindah/Surat Pernyataan Permohonan Pindah
- Kartu Keluarga (KK)
- KTP atau KIA Bagi yang Berusia Kurang dari 17 Tahun
- Buku Nikah (Bagi yang Sudah Menikah)
- Mengisi Formuir F-1.03 (Download Disini)
- Akta Cerai (Bagi yang Cerai)
- Surat Keterangan Izin Pindah dari Orangtua (Bagi Anak Usia Dibawah 17 Tahun)
- Surat Keterangan Izin Pindah dari Suami/Istri (Bagi yang Sudah Menikah)
- Akta Kematian (Bagi yang Meninggal)
Bagikan ke: