Images
Kelengkapan dokumen yang harus disiapkan untuk mengurus permohonan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia secara online adalah sebagai berikut:

  1. Surat Pengantar Pindah/Surat Pernyataan Permohonan Pindah
  2. Kartu Keluarga (KK)
  3. KTP atau KIA Bagi yang Berusia Kurang dari 17 Tahun
  4. Buku Nikah (Bagi yang Sudah Menikah)
  5. Mengisi Formuir F-1.03 (Download Disini)
  6. Akta Cerai (Bagi yang Cerai)
  7. Surat Keterangan Izin Pindah dari Orangtua (Bagi Anak Usia Dibawah 17 Tahun)
  8. Surat Keterangan Izin Pindah dari Suami/Istri (Bagi yang Sudah Menikah)
  9. Akta Kematian (Bagi yang Meninggal)

Bagikan ke: