
Kelengkapan dokumen yang harus disiapkan untuk mengurus permohonan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang hilang atau rusak secara online adalah sebagai berikut:
- Kartu Keluarga (KK)
- Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian (Jika Hilang)
- KTP Lama yang Rusak (Jika Rusak)
- Dan Dokuen lainnya yang dibutuhkan
Bagi Warga yang telah pernah melakukan perekaman data diri, kelengkapan dokumen yang harus disiapkan untuk mengurus Pengajuan Revisi KTP secara online adalah sebagai berikut:
- Surat Keterangan Pengganti KTP Sementara/KTP Lama yang Asli
- Kartu Keluarga (KK)
- Dokumen Lainnya (SKPWNI Bagi yang Pindah Datang)
Bagikan ke: