Images
Kelengkapan dokumen yang harus disiapkan untuk mengurus permohonan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang hilang atau rusak secara online adalah sebagai berikut:

  1. Kartu Keluarga (KK)
  2. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian (Jika Hilang)
  3. KTP Lama yang Rusak (Jika Rusak)
  4. Dan Dokuen lainnya yang dibutuhkan

Bagi Warga yang telah pernah melakukan perekaman data diri, kelengkapan dokumen yang harus disiapkan untuk mengurus Pengajuan Revisi KTP secara online adalah sebagai berikut:

  1. Surat Keterangan Pengganti KTP Sementara/KTP Lama yang Asli
  2. Kartu Keluarga (KK)
  3. Dokumen Lainnya (SKPWNI Bagi yang Pindah Datang)

Bagikan ke: